Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia - iNews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia - iNews

Share This

 Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia

iNews.id

Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia  Ilustrasi bisnis kuliner yang membutuhkan izin usaha. (Foto: pexels)

JAKARTA, iNews.id - Usaha kuliner hingga kini masih menjadi salah satu bisnis yang banyak diminati masyarakat, termasuk bagi para pemula. Bisnis ini dianggap relatif tidak sulit, masih banyak pilihan dan menjanjikan. 

Namun, memulai bisnis kuliner ini termasuk usaha penjualan barang, tentu saja harus tetap mengikuti aturan agar tidak bermasalah di kemudian hari. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha, sebagaimana ditanyakan oleh pembaca iNews.id yang berminat membuka usaha kuliner.

Baca Juga

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya ingin membuka usaha kuliner atau barang dagangan, apakah perlu mengurus izin usaha? Bagaimana cara mengurusnya? 

Baca Juga

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Abdul H

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Baca Juga

Apakah Boleh Mendaftarkan Merek Menggunakan Nama Orang Terkenal?

Berdasarkan pertanyaan tersebut kami asumsikan usaha kuliner atau barang tersebut adalah rumah makan dan produk yang dihasilkan. Dengan memiliki izin usaha, banyak manfaat yang didapatkan seperti merasa aman dan nyaman dalam menjalani usaha, mendapatkan kepercayaan dari konsumen, memudahkan pelaku usaha untuk memasarkan produknya, terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari. 

Untuk itu hal utama yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mengurus izin usaha. Untuk memulai usaha rumah makan dan produk yang dihasilkan, yang perlu dilakukan adalah menentukan bentuk usaha yaitu perorangan atau dalam bentuk badan hukum, menentukan modal dasar, membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan bidang usaha melalui OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa NIB merupakan bukti registrasi/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Selanjutnya, KBLI yang dipilih didasarkan pada jenis usaha berbasis risiko dari model usaha tersebut. Adapun jenis risiko usaha berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,

Ini ditentukan berdasarkan modal dasar sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Isinya mengatur untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. 

Selanjutnya untuk mengetahui KBLI yang tepat, maka dapat melihat lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun selain hal tersebut, pemilik rumah makan perlu menambahkan perizinan berusaha lainnya seperti mengurus izin edar apabila rumah makan tersebut juga menjual barang-barang kemasan dan mengurus sertifikasi halal. 

Selain mengurus perizinan OSS, hal penting lainnya mendaftarkan merek. Pendaftaran merek dilakukan pada direktorat yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai aturan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Apabila pada rumah makan tersebut terdapat komposisi resep rahasia, maka dapat pula melakukan pencatatan rahasia dagang. Resep rahasia merupakan informasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga dilindungi oleh rahasia dagang sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur bahwa lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Dasar Hukum:

Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNews di Google News

pressESCor click outside the content area to exit reader
pressalt|optionF to enter full screen mode

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages