Apakah Boleh Mendaftarkan Merek Menggunakan Nama Orang Terkenal?
Merek-merek yang menggunakan nama orang terkenal banyak ditemukan dalam perdagangan barang. (Foto ilustrasi/Istimewa/Instagram Oscar Lawalata)
JAKARTA, iNews.id - Merek-merek yang menggunakan nama orang terkenal banyak ditemukan dalam perdagangan barang. Beberapa memang dimiliki oleh orang yang namanya dijadikan merek di antaranya produk fashion yang menggunakan nama desainernya seperti Itang Yunasz, Zaskia Mecca dan Pierre Cardin.
Penggunaan merek seperti ini tidak menjadi masalah karena digunakan oleh pemilik nama sendiri. Yang menjadi permasalahan adalah jika yang menggunakan nama orang terkenal tersebut bukanlah pemilik nama.
Baca Juga
Pada dasarnya selama pemilik nama memberikan izin untuk menggunakan namanya sebagai merek, maka hal tersebut diperbolehkan. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memperbolehkan setiap orang untuk memakai nama orang lain untuk digunakan dalam suatu merek.
Syaratnya, pemilik merek harus terlebih dahulu meminta izin pada orang yang namanya dicantumkan dalam mereknya. Apabila pemilik merek tidak memiliki izin dari orang tersebut, maka permohonan pendaftaran merek akan ditolak.
Baca Juga
Jika ingin menggunakan nama orang terkenal sebagai merek, maka diperlukan izin tertulis dari orang terkenal tersebut. Izin tertulis tersebut dilampirkan saat permohonan pendaftaran merek untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Karena jika pemilik nama tidak memberikan izin sementara merek sudah dipergunakan dalam perdagangan, dapat berakibat buruk terhadap merek tersebut. Hal ini dapat berdampak adanya gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak pemilik nama yang dipergunakan.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak yang berkepentingan karena namanya dicantumkan pada suatu merek terdaftar tanpa izin dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pemilik merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.
Perlu diingat, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Jangka waktu gugatan pembatalan merek bisa dilakukan selamanya hanya apabila terdapat unsur iktikad baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Gugatan pembatalan ini hanya berlaku jika merek yang menggunakan nama orang terkenal melakukan proses pendaftaran merek di DJKI atau nama terkenal yang digunakan merupakan nama yang dijadikan merek dan memiliki hak merek. Tetapi jika pemilik nama terkenal maupun pengguna nama orang terkenal sebagai merek tidak melakukan proses pendaftaran merek, maka gugatan pembatalan ini tidak dapat diterapkan.
Jika pemilik nama orang terkenal melakukan gugatan, dilakukan ke Pengadilan Negeri dengan sengketa perdata. Jadi sebaiknya penuhi persyaratan untuk menggunakan nama orang terkenal pada merek untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan.
Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar