Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti? - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti? - inews

Share This

 

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?

Tim iNews.id
6-8 minutesSaya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti? Pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari. (Foto: Ilustrasi/Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Musik menjadi salah satu daya tarik kafe, restoran atau hotel untuk membuat pengunjung nyaman hingga betah berlama-lama. Namun, pemilik usaha perlu tahu, memutar musik tidak bisa sembarangan di tempat-tempat komersial.

Hal ini terkait dengan hak cipta dan royalti kepada pemilik hak cipta, sebagaimana diatur Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu pembaca iNews mengirimkan pertanyaan terkait apa yang harus diurusnya jika ingin memutar musik di kafe yang rencananya dia bangun sehingga tidak bermasalah dengan hukum nantinya.

Baca Juga

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya ingin membangun sebuah restoran atau kafe. Untuk menambah vibes, saya ingin memutar musik di area restoran atau kafe saya nantinya. Agar saya tidak terlibat dalam isu pelanggaran hak paten/hak cipta dari pembuat lagu/musisi tersebut, hal-hal apa saja yang harus saya urus dan saya perhatikan ?

Baca Juga

Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Terima kasih

Andaqi Sulaiman

Baca Juga

Posan Resmi Laporkan Para Personil Band Kotak Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada advokat Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Untuk menghindari masalah terkait Hak Cipta karena menggunakan lagu pada kafe/restoran harus diperhatikan beberapa hal, yaitu:

Hak Cipta adalah hak kepemilikan yang dimiliki pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk mengeksplorasi dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari ciptaan yang dimiliki. Dalam Hak Cipta, untuk menggunakan kreasi orang lain apa pun bentuk kreasinya diperlukan izin agar tidak melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta.  

Perlu dipahami perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta, sebagai dua pihak yang memiliki hak ekonomi pada suatu hasil kreasi. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak ekonomi adalah hak untuk menikmati manfaat secara ekonomis dari suatu karya yang dihasilkan. 

Terkait hak ekonomi, ada istilah royalti jika berbicara tentang pemanfaatan karya cipta oleh pihak lain. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Pemerintah telah membuat aturan tersendiri yang mengatur permasalahan royalti untuk lagu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.  

Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).  

LMKN adalah Lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengurus dan mengelola royalti para pencipta lagu.

Jadi, agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari, pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya.  

Izin ini diperlukan sebagai data bagi LMKN untuk memungut royalti atas lagu-lagu yang diputar. Perhitungan royalti yang dipungut berdasarkan jumlah meja yang ada pada kafe/restoran yang memutar lagu.

Hal ini berlaku untuk lagu-lagu yang masih memiliki perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta lagu berbatas waktu, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Artinya, ahli waris pencipta masih berhak atas hak ekonomi dari sebuah lagu sampai jangka waktu 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.  

Jika lagu yang diputar adalah lagu-lagu klasik yang sudah berumur ratusan tahun, maka aturan pungutan royalti ini tidak lagi berlaku.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages