Inul Daratista Keberatan Pajak Hiburan Naik 40-75%: Mau Ajak Modar Tah!
Pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta menyampaikan keluh kesahnya terkait rencana naiknya pajak hiburan.
Dalam akun media sosial X.com, Inul menyampaikan dirinya keberatan dengan adanya rencana kenaikan tersebut. "Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul, dikutip Minggu (14/1/2024).
Inul juga mengunggah sebuah video yang menunjukkan kondisi karaokenya yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Dari video tersebut tempat karaoke terlihat sepi.
Dia menyebutkan, hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi pengunjung. Padahal, itu adalah hari Sabtu (13/1/2024). "Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kondisinya sepi, tamunya juga tak banyak dan pajak di sini saja sudah 25%," ujar Inul dalam video tersebut.
Dalam video, Inul juga menanyakan kepada pegawai terkait pajak yang berlaku. "Pajak 25% saja banyak tamu yang komplain, bagaimana nanti jika pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak dikomplain lagi," ujar salah satu pegawai Inul Vizta.
Inul juga meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022. Dia mengaku khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu lagi bayar pegawai.
"Jadi buat pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak Jokowi, tolong undang-undang ini dikaji ulang, karena ketika bapak naikkan pajak, banyak orang yang tidak bisa bekerja lagi," kata Inul. detikcom telah menghubungi manajemen Inul Daratista, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Sebelumnya Hotman Paris mengomentari besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pengacara kondang ini diketahui sebagai salah satu pemilik bisnis hiburan seperti diskotek dan Atlas Beach Club di Bali.
Aturan PBJT tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)," bunyi pasal 58 ayat 2 Undang-Undang tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Isi pasal tersebut lantas diposting Hotman Paris di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia menilai besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.
"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris.
Pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.
Dikutip dari Pasal 4 ayat 2, berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota:
a. PBB-P2
b. BPHTB
c. PBJT
d. Pajak Reklame;
C. PAT
f. Pajak MBLB
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB
i. Opsen BBNKB.
(kil/kil)
Komentar
Posting Komentar