Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Bandung Dapat Santunan - inews

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Bandung Dapat Santunan Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). (Foto: MPI/Agus Warsudi)

JAKARTA, iNews.id - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara kereta api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Seluruh korban terjamin Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sedangkan biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Dewi menambahkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” katanya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ucapnya. 

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan, hingga kini tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang. Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.

Adapun korban luka-luka atas insiden tersebut sebanyak 18 orang dilarikan ke RSDUD Cicalengka, 2 orang ke RS Edelweis, dan 2 orang ke RS ACM.

Disamping itu, KAI berduka dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas KA, terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security, akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung, dan Commuterline Bandung Raya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:



KOMENTAR

Artikel Terkait

Jasa Raharja Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jasa Raharja Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

IFG Rombak Dewan Komisaris Jasa Raharja, Ini Susunan Terbarunya

IFG Rombak Dewan Komisaris Jasa Raharja, Ini Susunan Terbarunya

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya