Kasus Mayat dalam Koper, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania Divonis 20 Tahun Penjara

Surabaya, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania. Vonis yang diberikan terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna (41) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, terdakwa Rochamd Bagus Apriyatna dinilai secara sah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusan di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Dalam perkara ini, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sementara, perbuatan terdakwa yang sangat sadis dan meresahkan masyarakat, berbelit-belit selama persidangan, serta melukai hati dan perasaan keluarga korban, menjadi hal yang memberatkan. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerimanya.
“Saya menerima Yang Mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Mahendra Suhartono menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan ini terjadi pada pertengahan 2023 lalu. Seusai melakukan pembunuhan, terdakwa Roy memasukkan jasad Angeline ke dalam koper dan membuangnya ke jurang hutan cangar, Mojokerto pada 6 Juni 2023.
Tak hanya membuang jasadnya di jurang, terdakwa Roy yang merupakan guru les korban itu juga menggadaikai mobil milik korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar