Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPU Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    KPU Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri On the Track - Beritasatu

    2 min read

     

    KPU Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri On the Track

    Minggu, 14 Januari 2024 | 18:48 WIB
    HH
    IC
    Anggota KPU August Mellaz.
    Anggota KPU August Mellaz. (Beritasatu/Yustinus Paat)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz memastikan proses distribusi logistik Pemilu 2024 untuk warga negara yang ada di Indonesia maupun di luar negeri masih on the track atau masih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

    ADVERTISEMENT

    "Bagi kami sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan, posisi untuk urusan logistik pemilu dalam dan luar negeri masih berlangsung on the track," ucap August Mellaz pada Minggu (14/1/2024) di KPU Menteng Jakarta.

    Mellaz mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu di luar negeri menjadi prioritas KPU, karena pendistribusian logistik harus tiba maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara di tanah air yakni 14 Februari 2024.

    BACA JUGA
    ADVERTISEMENT

    “Bahkan pemilu luar negeri mempunyai prioritas sendiri jadi itu lebih awal kan ada ketentuan misalnya distribusi harus dilakukan misalnya 30 hari sebelum hari H dan itu sudah selesai,” terangnya.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi seluruh warga negara yang memiliki hak pilih agar terdaftar di dalam DPT dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan.

    "Kewajiban KPU setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu harus terdaftar dalam DPT baik di dalam maupun luar negeri, KPU memfasilitasi sampai ke sana,” ucap Mellaz.

    BACA JUGA

    Dia menekankan bahwa KPU juga akan terus berupaya seoptimal mungkin untuk memfasilitasi seluruh warga negara yang memiliki hak pilih agar terdaftar di dalam DPT dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan.

    "Kewajiban KPU setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu harus terdaftar dalam DPT baik di dalam maupun luar negeri. KPU memfasilitasi sampai ke sana”, pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS