KPU tetapkan kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona - Antara news

 

KPU tetapkan kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona

14 Januari 2024 17:06 WIB
KPU tetapkan kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona
Suasana rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz setelah mengikuti rakor persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: TII: KPU dan Bawaslu perlu kaji aturan paslon main media sosial

Ia menjelaskan bahwa pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kota Yogyakarta tertibkan ribuan APK melanggar aturan

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.

Setiap partai politik akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Baca juga: Putusan Bawaslu soal Gibran, Timnas AMIN: Aturan harus ditegakkan

"Nah kemudian untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, kecuali untuk dua partai politik. Sebenarnya 4 parpol, ada Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan PKN. Tapi, tadi sudah kita konfirmasi ke partai Umat dan Gelora, Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1, Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," kata dia.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januasi sampai 10 Februari.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024

Tags:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya