Lagi, Gibran Diduga Langgar Aturan Pemilu saat Kampanye di Ambon - Inilah

 

Lagi, Gibran Diduga Langgar Aturan Pemilu saat Kampanye di Ambon


Oleh
Share

Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon - (Foto: Antara)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan, pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam Kunker anak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu.

Yang mana, Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Advertisement

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Sebelumnya, Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Baca Juga:

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

Sebagai informasi, sejumlah kegiatan kampanye Gibran diduga melanggar aturan oleh pihak Bawaslu. Beberapa kegiatan tersebut seperti acara bagi-bagi susu di lokasi Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat. Pihak Bawaslu Jakpus menyatakan acara tersebut melanggar aturan sehingga bisa ditindak.

Selain itu, kegiatan deklarasi dukungan oleh sejumlah organisasi perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres di Jakarta juga diduga melanggar aturan.

Acara deklarasi itu dihadiri langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Pihak Bawaslu dalam kasus ini sudah melakukan pengkajian dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran karena adanya pengerahan perangkat desa dalam kegiatan politik. Padahal dalam aturannya perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan apalagi menyatakan dukungan politik. 
 

Baca Juga:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya