Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Dana Uang Makan Rp 1 M?
Jakarta -
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal dunia. Namun, ada satu kasus dugaan korupsi Lukas terkait dana operasional uang makan Rp 1 miliar sehari yang masih diusut KPK. Lalu, bagaimana nasib kasusnya sekarang?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus tersebut tetap masih diusut untuk menghitung indikasi adanya kerugian negara. Ghufron mengatakan kasus itu nantinya tidak lagi ditangani KPK.
"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain Pak? Misalnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua. Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengatakan pengusutan kasus Lukas Enembe tetap bisa dilakukan secara perdata. Secara pidana KPK sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan penyidikan.
"Tapi bukan KPK, tapi kami limpah kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan. Karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Ghufron.
"Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi. Itu terhadap yang sudah," sambungnya.
Kasus Dana Operasional Makan Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan sudah masuk tahap akhir.
"Penyelidikannya sudah pada tahap akhir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp 1 miliar untuk makan dan minum setiap hari.
"Iya betul," ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik ke penyidikan.
"Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," sambung Asep.
Lukas Enembe telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Lukas lalu meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(ygs/azh)
Komentar
Posting Komentar