Pilihan

Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga - inews

Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga

Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD meyakini penanganan kasus penganiayaan relawan oleh oknum TNI tak akan terpengaruh dengan karangan bunga yang muncul di Mako Yonif 408 Boyolali. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD meyakini TNI konsisten menangani kasus penganiayaan yang dialami relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) oleh sejumlah oknum prajurit. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan TNI tidak akan bisa diintervensi.

"Saya melihat sampai sekarang TNI konsisten melakukan tindakan, ndak akan terpengaruh oleh bunga-bunga. Itu kan bisa dibuat, bisa dipesan. Pokoknya harus ditindak," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Dia pun menyoroti munculnya karangan bunga di Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Boyolali. Karangan bunga tersebut, kata dia, tak akan bisa mempengaruhi penanganan kasus tersebut.

"Kan sudah diproses, menurut saya itu ndak bisa dibuat sandiwara, sandiwara dengan bunga, dengan apa, itu yang sandiwara bunga dan bunga itu ya, biasa lah permainan gimik-gimik politik, tetapi substansinya itu adalah penganiayaan dan sangat fatal kalau itu dilakukan oleh anggota TNI," katanya.

Sebagaimana diberitakan, enam oknum TNI berpangkat Prada ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap relawan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para saksi. 

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Dia mengatakan penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyidikan terus dilakukan.

“Komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. 

Adapun penyidikan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di pengadilan militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek