Menparekraf sebut penyedia jasa spa termasuk kategori jasa kebugaran
10 Januari 2024 19:49 WIB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi keluhan terkait penetapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang berdampak kepada industri spa, di mana dia menyebutkan bahwa penyedia jasa spa termasuk kategori penyedia jasa kebugaran.
"Industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena itu bukan (penyedia jasa) hiburan, tapi jasa kebugaran," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penyedia jasa spa terutama yang berada di Bali menjadi pilihan bagi wisatawan untuk membugarkan tubuh dengan berbagai jenis rempah maupun minyak khas yang diolah dengan menjunjung nilai kearifan dan kebudayaan lokal.
"Spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan," ujar Sandiaga.
Diketahui, saat ini Dinas Pariwisata (Dispar) Bali sedang mengumpulkan kajian yang tepat mengenai posisi usaha spa, lantaran dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ada mandi uap/spa yang masuk dalam jasa hiburan sehingga pajaknya menjadi 40 persen.
“Ya tentu ini memang perlu kita kaji lagi karena sudah berupa undang-undang, mudah-mudahan bisa ada revisi dan sebagainya. Yang jelas ini spa mengapa harus dikategorikan sebagai hiburan itu yang saya masih belum tahu,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Bali pada Sabtu, (6/1).
Kajian ini sendiri juga rencananya akan dibantu dikumpulkan oleh asosiasi pengusaha spa dan pariwisata, untuk selanjutnya didiskusikan bersama Pj Gubernur Bali dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Tjok, idealnya usaha spa masuk dalam kategori kebugaran dan kesehatan, namun ketika masuk sebagai jasa hiburan keluhan juga masuk dari berbagai elemen seperti Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) dan Bali Spa and Wellness Association (BSWA).
Saat ini industri spa khususnya di Bali sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah, dengan begitu diharapkan popularitasnya meningkat seperti Thai Massage dan Swedish Massage.
Dengan pajak yang tinggi selain terapis yang berpaling juga memberatkan pelaku usaha jika harus memotong keuntungannya atau memberatkan konsumen jika dibebankan ke konsumen.
Selanjutnya ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengantongi kajian yang sesuai maka ada rencana Tjok Bagus mendiskusikan hal ini ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Baca juga: GIPI Bali usul penundaan kenaikan tarif pajak jasa hiburan tertentu
Baca juga: Puan nilai industri spa tingkatkan perekonomian lokal
Baca juga: Kemenpar tingkatkan SDM industri spa dengan sertifikasi
"Industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena itu bukan (penyedia jasa) hiburan, tapi jasa kebugaran," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penyedia jasa spa terutama yang berada di Bali menjadi pilihan bagi wisatawan untuk membugarkan tubuh dengan berbagai jenis rempah maupun minyak khas yang diolah dengan menjunjung nilai kearifan dan kebudayaan lokal.
"Spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan," ujar Sandiaga.
Diketahui, saat ini Dinas Pariwisata (Dispar) Bali sedang mengumpulkan kajian yang tepat mengenai posisi usaha spa, lantaran dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ada mandi uap/spa yang masuk dalam jasa hiburan sehingga pajaknya menjadi 40 persen.
“Ya tentu ini memang perlu kita kaji lagi karena sudah berupa undang-undang, mudah-mudahan bisa ada revisi dan sebagainya. Yang jelas ini spa mengapa harus dikategorikan sebagai hiburan itu yang saya masih belum tahu,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Bali pada Sabtu, (6/1).
Kajian ini sendiri juga rencananya akan dibantu dikumpulkan oleh asosiasi pengusaha spa dan pariwisata, untuk selanjutnya didiskusikan bersama Pj Gubernur Bali dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Tjok, idealnya usaha spa masuk dalam kategori kebugaran dan kesehatan, namun ketika masuk sebagai jasa hiburan keluhan juga masuk dari berbagai elemen seperti Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) dan Bali Spa and Wellness Association (BSWA).
Saat ini industri spa khususnya di Bali sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah, dengan begitu diharapkan popularitasnya meningkat seperti Thai Massage dan Swedish Massage.
Dengan pajak yang tinggi selain terapis yang berpaling juga memberatkan pelaku usaha jika harus memotong keuntungannya atau memberatkan konsumen jika dibebankan ke konsumen.
Selanjutnya ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengantongi kajian yang sesuai maka ada rencana Tjok Bagus mendiskusikan hal ini ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Baca juga: GIPI Bali usul penundaan kenaikan tarif pajak jasa hiburan tertentu
Baca juga: Puan nilai industri spa tingkatkan perekonomian lokal
Baca juga: Kemenpar tingkatkan SDM industri spa dengan sertifikasi
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar