Pemerintah Umumkan Ongkos Naik Haji per Embarkasi, Ini Besarannya – Beritasatu January 10, 2024 at 05:27PM
Pemerintah Umumkan Ongkos Naik Haji per Embarkasi, Ini Besarannya
Rabu, 10 Januari 2024 | 11:43 WIB
MF
MF
Nasabah melakukan transaksi di kantor BSI di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)
Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat sudah terbit, sehingga besaran biaya haji per embarkasi resmi diumumkan.
ADVERTISEMENT
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH)," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA
ADVERTISEMENT
Anna menjelaskan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Lalu pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
BACA JUGA
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jemaah calon haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Berikut besaran Bipih jemaah haji per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00, dan,
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00
Berikut besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00, dan,
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00
Artikel ini juga terbit di https://ift.tt/ke3gXuL Artikel lainnya di https://ift.tt/6PyO7CW dan https://ift.tt/OFs84Cp
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/1l46phr
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar