Pengamat Militer: Kemenhan Dipimpin Prabowo Subianto Berhasil Modernisasi Alutsista
Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat militer Alman Helvas Ali menilai Kementerian Pertahanan atau Kemenhan saat ini telah berhasil dalam memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari anggaran pertahanan yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Alman mengatakan, kenaikan anggaran pertahanan itu telah dibelanjakan oleh Kemenhan untuk memperkuat sistem pertahanan Indonesia.
Anggaran pertahanan kini naik tiga kali lipat, mulai dari US$ 7,7 miliar di awal pemerintahan Jokowi, telah naik secara bertahap menjadi US$ 20 miliar dan saat ini disetujui US$ 25 miliar.
Alman mengatakan, masyarakat tidak perlu heran dengan tingginya anggaran pertahanan tersebut. Menurutnya, anggaran itu di bawah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah digunakan secara tepat yakni untuk pengadaan alutsista guna meningkatkan pertahanan Indonesia.
Sebagaimana yang diketahui alutsista Indonesia merupakan produksi lama, yakni pada 1960 sampai 1980-an.
“Jadi (anggaran) ini cukup besar, sehingga tidak heran kalau Kementerian Pertahanan berhasil menuntaskan kontrak pembelian 42 Rafale dan pembelian 13 alat pertahanan udara dari buatan Thales. Ada juga pembelian A400M dari Airbus dan masih banyak sejumlah kontrak pengadaan yang saat ini menunggu ditandatangani sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober tahun ini,” ucap Alman menjawab BTV, Rabu (10/1/2024).
Meski begitu, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kemenhan ialah proses komunikasi mengenai pengadaan alutsista dengan Mabes TNI dan mabes angkatan. Ia berpandangan, terdapat komunikasi yang kurang lancar di antaranya ketiganya.
Alman menjelaskan, ada perbedaan peraturan menteri pertahanan yang lama dengan peraturan baru. Jika pada Permenhan Nomor 35/2015, proses pengadaan alutsista bersifat dari bawah ke atas atau botton up, jadi diusulkan oleh angkatan selanjutnya disetujui oleh Menhan.
“Dalam peraturan yang baru adalah proses pengadaan bersifat hibrid itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7/2022. Hibrid itu maksudnya angkatan tetap mengajukan kebutuhan apa saja senjata yang mereka inginkan dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan. Namun oleh Kementerian Pertahanan usulan angkatan itu kemudian di bahas ulang dalam suatu kelompok kerja yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Dari sanalah kemudian jalan tengahnya, dari hasil pokja itu apakah nanti disetujui atau tidak disetujui,” jelasnya.
Dikatakan Alman, terdapat andil besar menhan pada permenhan baru yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertahanan Negara bahwa masalah pengadaan alutsista adalah kewenangan Menteri Pertahanan.
Komentar
Posting Komentar