Sindikat Penadah Jaringan Timor Leste Dapat Kendaraan Bodong dari Pulau Jawa - Beritasatu

Sindikat Penadah Jaringan Timor Leste Dapat Kendaraan Bodong dari Pulau Jawa

Rabu, 10 Januari 2024 | 20:50 WIB
IO
SL
Mobil-mobil yang disita dari sindikat penadah jaringan Timor Leste.
Mobil-mobil yang disita dari sindikat penadah jaringan Timor Leste. (Beritasatu/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Indonesia-Timor Leste, yang mendapatkan kendaraan bodong dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah, baik itu di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024).

Wira menjelaskan, kendaraan tersebut diperoleh dari debitur macet hingga hasil curanmor.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

"Rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli dan ditampung para pelaku," kata Wira.

Wira menambahkan, kendaraan tersebut ditampung terlebih dahulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo.

"Para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak," kata Wira.

"Nantinya setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Kemudian di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung," sambung Wira.

Lebih lanjut, Wira menyebut kendaraan tersebut dijual ke Timor Leste dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per unit untuk jenis motor. Dan untuk mobil dijual dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," kata Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap kasus sindikat curanmor jaringan Indonesia-Timor Leste. Sebanyak 214 motor, dan 46 mobil dari berbagai merek disita.

Saat ini e nam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Maryanto alias MY, Eko Irianto alias EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J dan GS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA

MY dan EI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Sedangkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU militer, yakni Pasal 126 dan 103 KUHPM dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya