PLN Buka Suara soal Viral Pelanggan Kena Tagihan Rp 41 Juta - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PLN Buka Suara soal Viral Pelanggan Kena Tagihan Rp 41 Juta - detik

Share This

 

PLN Buka Suara soal Viral Pelanggan Kena Tagihan Rp 41 Juta

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 12 Jan 2024 12:57 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT PLN (Persero) merespon terkait keluhan pelanggan yang terkena tagihan susulan mencapai Rp 41 juta di media sosial. Tagihan susulan itu muncul usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.


Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengatakan PLN selalu melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya pemeriksaan kWh meter. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.


Elpis menyebut pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis dalam penjelasan yang diterima detikcom, Jumat (12/1/2024).


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Elpis, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.


Dari hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.


Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2). Elpis menjelaskan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.


"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," lanjutnya.


Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.


Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," lanjutnya.


Sebelumnya, beredar cuitan dari akun X @brosalind yang mengeluhkan tagihan susulannya mencapai Rp 41 juta. Tagihan itu datang usai petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin pada meteran listriknya.


Dalam unggahannya, dia melampirkan surat tagihan rincian biayanya. Total biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian kWh mencapai Rp 41.188.449 dan biaya lain-lainnya sebesar Rp 627.848. Dengan begitu, total tagihannya sebesar Rp 41.826.297.




(rrd/rir)L

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages