Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan kabar bohong oleh jurnalis atau presenter nonaktif Aiman Witjaksono ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. Hal itu berdasarkan gelar perkara tim penyelidik Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2023 lalu.
“Dari hasil fakta penyelidikan, gelar perkara sepakat meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Jumat (5/1/2024).
Dia mengatakan penyidik menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara. "Pada 3 Januari 2024 telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade.
Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mendalami laporan dari enam pihak berbeda ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada akhir 2023. Dari pendalaman dan pemeriksaan awal saksi-saksi, ditemukan kemungkinan peristiwa pidana dalam pelaporan tersebut.
Ade menjelaskan terdapat tiga konstruksi perkara yang muncul dari enam laporan dari pihak berbeda ke Polda Metro Jaya. Keenam laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang ITE, serta Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari empat pasal itu, hanya dua konstruksi pasal yang didalami Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu, tidak ditemukan dugaan pidana terkait pasal UU ITE seperti yang dilaporkan.
Ia menegaskan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Aiman dalam waktu dekat. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi yang dilibatkan pada proses penyelidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar