Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Sampang - detik

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 11 Jan 2024 15:10 WIB
Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang. Total ada 5 tersangka.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang. Total ada 5 tersangka. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penembakan tokoh masyarakat sekaligus relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Dengan adanya tambahan 2 tersangka baru ini, total tersangka penembak relawan Prabowo bernama Muarah itu kini menjadi 5 orang.

Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan 2 tersangka baru dalam kasus penembakan tersebut adalah AR dan HH yang merupakan warga Pasuruan.

Penangkapan kedua tersangka baru itu berhasil dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyidikan sejak Jumat 22 Desember 2023. Keduanya berhasil diamankan dan ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak Jumat 22 Desember 2023 kami menetapkan total ada 5 tersangka dalam kasus ini (penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang)," ujar Totok saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kedua tersangka bersama 3 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan dihadirkan dalam konfernsi pers yang digelar di ruangan Bidang Humas Polda Jatim. Kelima tersangka telah mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Totok menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelima tersangka, masing-masing tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penembakan yang mengakibatkan korban bernama Muarah lumpuh.

Berikut ini kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang.

1. MW, (oknum kades) warga Sampang
2. H, warga Sampang
3. S, warga Sampang
4. AR, warga Pasuruan
5. HH, warga Pasuruan

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.




Simak Video "Mahfud Minta Polisi Usut Kasus Relawan Prabowo Ditembak"


(dpe/iwd)

Baca Juga

Komentar