Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan Anjing Jagal ke Solo

Polrestabes Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing ilegal diduga untuk dijagal ke wilayah Solo, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut salah satu tersangka merupakan DH selaku pihak yang memesan ratusan anjing tersebut.
Irwan mengatakan kepada penyidik DH mengaku sengaja memesan anjing-anjing itu untuk tujuan dijual sebagai bahan konsumsi. Aksi itu, kata dia, telah dilakukan DH lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali. Bulan Desember dua kali, termasuk tanggal 23 Desember itu seratusan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/1).
Irwan menambahkan untuk empat tersangka lainnya adalah pengemudi dan awak truk yang membantu membawa ratusan ekor anjing tersebut ke lokasi tujuan.
Lebih lanjut, ia menyebut berdasarkan keterangan pelaku ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Selain itu, dari total 226 anjing yang diangkut sebanyak 12 di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.
"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Irwan mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sebelumnya Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Josua Pale mengaku mengendus adanya pengiriman anjing menggunakan truk ke wilayah Solo, Sabtu (23/12). Hanya saja, ia menyebut truk tersebut langsung tak terdeteksi keberadaannya.
"Terima kasih sekali kepada Polrestabes Semarang, diberi info langsung gerak cepat. Rasanya pengen nangis ini. Lihat kondisi anjing-anjing itu diikat tali mulut leher kaki terus digantung," ujar Christian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar