JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024. Keppres ini berisi aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.
Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024. Berikut petikan bunyi Keppres.
Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :
1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946
3) tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Pemerintah menegaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar