PSI Janji Transparan soal Pengeluaran Dana Kampanye - detik

 

PSI Janji Transparan soal Pengeluaran Dana Kampanye

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 01:31 WIB
Politikus PSI Faldo Maldini
Politikus PSI Faldo Maldini (Foto: Annisa/detikcom)
Jakarta -

KPU mengungkap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) PSI pendapatannya Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu. PSI menegaskan masih dalam proses perhitungan dan janji akan transparan.

"Kan masih proses dan masih ada waktu, kan ada sistemnya. Insyallah PSI mah transparan," kata politikus PSI Faldo Maldini kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).

Dia menyebut saat ini PSI masih fokus berkampanye politik untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Menurutnya, total pengeluaran dana kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bahas-bahas dana kampanye, nanti deh, nanti kita undang. Kita lagi sibuk kampanye," ucapnya.

Faldo menambahkan PSI akan segera mungkin memperbaiki LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan KPU yaitu 12 Januari 2024. Bahkan, kata dia, bisa lebih cepat dari itu.

"Insyallah lebih cepat. Kalau PSI, jangan ragu soal gini-ginian," imbuhnya.

KPU sebelumnya menerima LADK 18 partai politik. Dalam laporan tersebut PSI menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Berikut data yang disampaikan oleh KPU terkait dengan LADK dari PSI:
-580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00
- Total pengeluaran: Rp. 180,000.00

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1).




(fas/fas)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya