Rafael Alun Geram Sudah Laporkan Harta Jujur tetapi Dipidanakan
Penulis: Ichsan Ali | Editor: WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo geram atas pemidanaan terhadap dirinya karena sudah melaporkan harta kekayaan secara jujur. Hal ini disampaikan saat penyampaian nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
"Bagaimana bisa seorang yang melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan sisa hartanya secara benar dalam SPT (surat pemberitahuan), LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tetap bisa dipidanakan? Padahal falsafah dalam peraturan pajak adalah mengajak masyarakat dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajak atas penghasilannya dengan jujur," ujar Alun.
Alun membantah segala tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena di saat bersamaan telah melaporkan harta kekayaan, berupa SPT dan LHKPN.
"Sebagai pegawai negeri tentu saya memahami apa definisi gratifikasi dan sejujurnya saya sampaikan segala tuduhan yang disampaikan kepada saya adalah tidak benar. Hal ini disebabkan semua pendapatan dan pengeluaran yang ada pada SPT dan LHKPN serta sisa penghasilan yang sudah saya laporkan, kemudian saya simpan dalam safe deposit box saya," papar Alun.
Namun, kata dia, masih juga dituduh sebagai tindakan melawan hukum. "Pemidanaan terhadap saya merupakan kasus berbahaya bagi pihak-pihak yang sudah jujur melaporkan pajaknya. Ini merefleksikan kematian kepastian hukum perpajakan di Indonesia," sambungnya.
Alun meminta keadilan kepada majelis hakim dalam memutus perkara ini dengan melihat bukti dan dokumen pendapatan, pengeluaran, dan investasi yang dilakukan.
"Mohon keadilan yang mulia majelis hakim, perkara ini harus menjadi titik tolak bahwa kegiatan pelaporan pajak, program pengungkapan harta, program pengampunan pajak, dan ketertiban pada aturan pajak bermuara pada kepastian hukum," ujarnya.
Jika dianggap tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian hukum, kata dia, maka dokumen perpajakan dan pengampunan pajak dapat dianggap tidak memiliki nilai pembuktian mutlak dan kuat di Indonesia.
Sebelumnya, JPU menuntut 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo. Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
Komentar
Posting Komentar