TKN Tegaskan Tak Ada Putusan Bawaslu Soal Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

TKN Tegaskan Tak Ada Putusan Bawaslu Soal Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

TKN Tegaskan Tak Ada Putusan Bawaslu Soal Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu

Jumat, 5 Januari 2024 | 00:06 WIB
CS
H
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka, Habiburokhman (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka, Habiburokhman menegaskan, Gibran tidak melakukan pelanggaran terkait pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta. Ia mengatakan dokumen yang diterbitakan Bawaslu Jakarta Pusat  bahwa pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hanyalah rekomendasi, bukan putusan.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu," kata Habiburokhman di media center TKN Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Habiburokhman mengatakan dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga menekankan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar pergub.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

"Dalam surat ini tidak ada juga yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran, tidak ada. Kedua, Bawaslu Jakpus tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, (tidak) memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada 3 Desember 2023 tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.

BACA JUGA

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ucap Habiburokhman.

Terkait hal ini, TKN sendiri telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). TKN menilai, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait pembagian susu di CFD Jakarta.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages