TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP - inews


TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP Wakil Ketua TPN Andika Perkasa mendorong tindakan tegas kepada oknum TNI yang diduga menganiaya relawan (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPNGanjar Pranowo-Mahfud MD meminta TNI untuk membantu proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan kepada tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023) siang. TPN ingin rasa keadilan dijunjung tinggi.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengatakan bantuan penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan cara Komandan Batalyon dan Komandan Kompi bisa secara rinci menerapkan pasal kepada pelaku.

"Misalnya, dari pasal yang akan dikenakan ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya," ujar Andika saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, para terduga pelaku yang merupakan oknum TNI bisa dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal itu, menjelaskan tentang tindak pidana penganiayaan yang didalamnya ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yakni penjara 5 tahun.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," tutur Andika.

Tak hanya itu, Andika juga menilai, para terduga pelaku penganiyaa juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal itu berbunyi, 'barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun'.

Di sisi lain, dia merasa para teduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP yang mengatur terkait perihal yang membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini, dinilai Andika, bisa dijerat oleh prajurit TNI di sekitar kompi.

Selain itu, Andika merasa, para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Klausul itu, mengatur tentang gugatan ganti rugi.

Andika berkata, pihaknya akan memastikan agar mengaitkan gugatan ganti rugi dengan tindak pidana guna dimasukan dalam tuntutan yang dilayanhkan oditur dalam persidangan.

"Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa. Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi," ujar Andika.

Sebelumnya, aksi penganiayaan itu viral di media sosial pada Sabtu (30/12/2023). Aksi itu dilakukan di depan markas TNI di Boyolali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya