3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Bekerja di Universitas - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Bekerja di Universitas - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:28 WIB
Stefani Wijaya / BW

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers penetapan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berada di Indonesia bekerja di universitas.

"Terkait tiga orang yang ada di Indonesia memang bekerja di universitas. Bekerja di universitas," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/3/2024).

Namun, Djuhandhani tidak memerinci di universitas mana serta pekerjaan ketiga tersangka, apakah menjadi dosen atau yang lainnya.

Tidak hanya itu, ada informasi bahwa ketiganya mengeklaim sebagai alumni dari ferien job tersebut dan itu membuat mahasiswa tertarik magang ke Jerman. Akan tetapi penyidik masih akan mendalami hal tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan kalau sebagai menawarkan dirinya sebagai alumni dari ferien job, ini menjadi masukan pada kami. Kami akan coba mendalami," ucapnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka yang masih berada di Jerman, yaitu ER alias EW (39) dan A alias AE (37), keduanya perempuan saat ini masih berada di Jerman. Seharusnya, mereka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tetapi belum hadir hingga saat ini.

Apabila nanti keduanya tidak hadir, maka polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak praperistiwa itu dia di Jerman. Dua-duanya suaminya warga negara Jerman tetapi dia masih warga negara Indonesia," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages