BREAKING NEWS: Pemenang Pemilu Diumumkan Hari Ini, KPU: Ingat, Obyek Sengketa di MK hanya SK KPU
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan obyek sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah surat keputusan (SK) KPU terkait hasil Pemilu yang akan diumumkan hari ini.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu 2017, KPU dibari waktu selama 35 hari setelah mencoblosan untuk mengumumkan hasil Pemilu. KPU optimistis bisa memenuhi tenggat waktu tersebut.
Pagi ini, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Heboh Ketua KPU RI Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Hasyim Asyari: Saya Siapkan Sendiri
Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Hasyim tak menyatakan secara jelas pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.
Kemungkinan menang di MK kecil
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai, memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.
Baca juga: VIDEO KPU Gelar Rekapitulasi Nasional Tinggal 4 Provinsi Tersisa
Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.
"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).
Menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.
"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?," tutur Umam.
Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.
Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.
"Ini perlu dipisahkan satu konteks menghadirkan proses sidang untuk menentukan menang kalah," kata Umam.
Baca juga: Besok, KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka: Tidak Perlu Euforia yang Berlebihan
"Atau ini ingin membuka fakta politik bukan hanya untuk evaluasi, tapi juga untuk political attack, serangan politik terhadap kredilbilitas pemerintah dan legitimasi pemerintahan yang baru," tandasnya.
Tunggu komando Megawati
Anggota Fraksi PDI-P Adian Napitupulu meyakini keberanian Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah berubah untuk menegakkan demokrasi.
Hal ini ia sampaikan usai ditanya apakah bisa dipastikan bahwa Megawati mendukung DPR segera menggulirkan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Adian menyatakan bahwa keberanian Megawati tidak pernah berubah, sama seperti ketika menghadapi rezim Orde Baru puluhan tahun silam.
Semisal ketika kantor pusat PDI diserang dan menimbulkan kericuhan yang dinamakan Peristiwa Kudatuli atau Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996.
"Gue bisa pastikan Ibu Mega adalah orang yang sama, yang punya keberanian yang sama seperti 25 tahun, 27 tahun, 28 tahun yang lalu," kata Adian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: VIDEO Eks Danjen Kopassus "Ngamuk" di KPU, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Adian mengatakan, Fraksi PDIP DPR kini menunggu perintah Megawati mengenai kepastian tanggal menggulirkan hak angket. Ia sendiri mengaku tidak tahu kapan momentum yang tepat untuk Megawati memerintahkan Fraksi PDIP DPR.
"Enggak tahu, enggak tahu, tapi tanggal berapa tanggal berapa gitu kan maksud lu kan? Kagak tahu lah. Tapi nanti kan akan disampaikan ketika mau melangkah pasti disampaikan ke kita kok," ujar Adian.
Politikus PDI-P ini kemudian ditanya bagaimana sikap pimpinan Fraksi PDI-P DPR mengenai wacana hak angket. Pertanyaan ini muncul lantaran belum ada satu pun pernyataan dari pimpinan Fraksi PDI-P maupun Ketua DPR RI dari Fraksi PDI-P Puan Maharani mengenai wacana hak angket.
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Tegaskan Tidak Tertarik Pilkada DKI: Jangan Terjebak Pengalihan Isu
Adapun pimpinan Fraksi PDIP sebagaimana dimaksud adalah Ketua Utut Adianto dan Sekretaris Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Adian menepis jika pimpinan Fraksi dinilai tidak memberikan pernyataan atau pandangan soal hak angket.
Justru kata dia, kehadirannya pada kesempatan ini atas perintah fraksi PDIP DPR.
"Sebenarnya, kan saya datang ke sini atas perintah fraksi. Saya bertemu kan perintah fraksi, saya mendengar pernyataan-pernyataan dan gagasan-gagasan, pemikiran-pemikiran tadi kan perintah fraksi. Tadi sudah saya sampaikan, saya lagi di Bogor. Ketika fraksi perintahkan ya saya datang (ke DPR menemui pedemo)," beber Adian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar