Pilihan

Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024 - Halaman all - Wartakotalive

 

Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024 - Halaman all - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 diminta mundur dalam menangani gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu dilontarkannya mengingat tim dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK. 

Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim Arsul Sani. 

Untuk Anwar Usman, Jimly menjelaskan alasannya bahwa dalam salah satu putusan Majelis Kehormatan MK menegaskan meski masih anggota Anwar Usman tidak boleh terlibat, dilibatkan, dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Karenanya Anwar dipastikan juga tidak boleh terlibat, dilibatkan serta melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI diketahui dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan anak Presiden Jokowi, atau keponakan Anwar Usman. 

Baca juga: Bareskrim Selidiki Pembocor Isi Rapat Hakim MK Saat Bahas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain Anwar Usman, Jimly juga meminta Arsul Sani tidak ikut dalam perselisihan hasil Pilpres dan Pemilu. 

Diketahui Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sebelum menjadi hakim MK, kata Jimly, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Baca juga: Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Dapat Sorotan, Karena Ipar Presiden Jokowi?

Arsul mengundurkan dari dari legislatif dan keanggotaan PPP menjelang pelantikan menjadi hakim MK. 

"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024). 

Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg. 

Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu yang dilayangkan ke MK. 

"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly. 

Negarawan

Sebelumnya Jimly meminta hakim Konstitusi Anwar Usman bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai bijak dikarenakan MK, diprediksi akan menjadi pemutus terakhir sengketa Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie menegaskan seorang negarawan pastinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Menurutnya putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot jabatan ketua MK dari Anwar Usman dan melarang Anwar terlibat penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly mendorong agar Anwar berbesar hati untuk tidak lagi merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Sempat Sedih dan Malu Jadi Hakim MK, Sekarang Bangga Lagi

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" ujar Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly juga menilai langkah Anwar mengajukan gugatan pencopotan dirinya sebagai ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat. 

Hal tersebut dikarenakan pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili PTUN.

Selain itu, putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar dari jabatan ketu MK tidak dapat diproses oleh PTUN, sebab putusan Majelis Kehormatan MK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu. Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Adapun gugatan Anwar Usman di PTUN dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT masuk putusan sela dengan Amar Putusan menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Denny Indrayana dan pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Baca juga: Tunggu Aja! MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini

Dalam pokok perkara gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 yakni meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. 

Mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Kemudian mewajibkan tergungat (Ketua MK) merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Sumber: Kompas.tv

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek