Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas - Kompas

 

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, diberitakan Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan juga harus membayar THR secara utuh atau tidak boleh dicicil.

Perhitungan besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut dibuat sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas pada suatu perusahaan?

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI


Cara menghitung THR karyawan tetap

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan tetap yang bekerja di perusahaan tersebut.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” tulis peraturan itu.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Cara menghitungnya dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

A adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.

Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan. Dia akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp 6.000.000.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?

Cara menghitung THR pegawai kontrak

Ilustrasi THRShutterstock.com/Arif Budi C 

Ilustrasi THR

Selanjutnya disebutkan dalam

  

Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.

Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan sebagai berikut:

Masa kerja/12 x upah selama satu bulan

Contoh:

B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Cara menghitung THR pekerja lepas

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

C merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp 4.000.000 pada Januari, Rp 5.000.000 pada Februari, dan Rp 4.500.000 pada Maret. THR yang akan diterima C adalah rata-rata upah setiap bulan yaitu Rp 4.500.000.

Perlu diketahui juga, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bula dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dbayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Untuk menangani laporan pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja/buruh, Kemenaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko THR Kemenaker dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya