Di Sidang MK, Bawaslu Sebut Langkah Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan, langkah Presiden Joko Widodo membagikan bantuan sosial (bansos) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas. Dalam penyaluran bansos tersebut, tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 2 dengan tindak lanjut pemberian status temuan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Bagja mengungkapkan terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi tersebut.
"Tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," tegas Bagja sekali lagi.
Diketahui, Bawaslu merupakan pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (27/3/2024) sebelumnya, pemohon baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud sempat menyinggung soal netralitas Presiden Joko Widodo termasuk pemanfaatan bansos.
Kedua kubu pun meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Komentar
Posting Komentar