Sidang MK, Dalil Ganjar Soal Nepotisme Jokowi Salah Kamar dan Hanya Asumsi Semata - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Sidang MK, Dalil Ganjar Soal Nepotisme Jokowi Salah Kamar dan Hanya Asumsi Semata - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Sidang MK, Dalil Ganjar Soal Nepotisme Jokowi Salah Kamar dan Hanya Asumsi Semata

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim menilai dalil nepotisme Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), salah kamar. 

ADVERTISEMENT

Menurut Hifdzil, pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Bawaslu, bukan merupakan ranah kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hal ini disampaikan Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 (PHPU) di gedung MK, Kamis (28/3/2024). Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

"Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU tentang Penyelenggaraan yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum," kata Hifdzil.

Apalagi, kata Hifdzil, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Bawaslu. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Pemilu.

“Dengan demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu," tandas Hifdzil.  

Karena itu, kata Hifdzil, dalil kubu Ganjar-Mahfud yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan nepotisme dalam pemilu menjadi tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, kata dia, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, Yuri Kemal Fadhlullah mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud. Pasalnya, dalil permohonan dalam pokok perkara semata-mata bersifat asumtif, tidak disertai alat bukti yang sah dan tidak pula dapat terukur secara pasti.

Bahkan, kata Yuri cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan. Pihaknya, kata Yuri, mengimbau MK membatasi diri dalam hal mengadili perkara-perkara yang bersifat politis atau dalam konteks PHPU ini agar tidak menjadi objek politisasi dari cabang kekuasaan lainnya.

"Selanjutnya, untuk menghindari pengulangan dapat kita sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan pada bagian pendahuluan dan eksepsi secara mutatis mutandis dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” kata Yuri.

Pihaknya, kata Yuri, menilai kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan. Dalil dugaan kecurangan dan pelanggaran, kata dia, justru hanya dalam bentuk narasi-narasi yang bukan merupakan alat bukti dalam hukum acara MK.

Seharusnya, kata Yuri, kubu Ganjar-Mahfud menerangkan secara jelas, spesifik dan gamblang baik siapa melakukan, apa yang dilakukan dan dimana dilakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang didalilkan.

Menurut Yuri, dalil-dalil kubu Ganjar-Mahfud tersebut tidaklah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MK.

"Pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif  dan juga bagaimana narasi-narasi utopis yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara merta dan cuma-cuma menganulir 96.214.691 suara pemilih Pihak Terkait yang melalui serangkaian proses pemilu yang sudah dinyatakan suara sah," pungkas Yuri.

Dalam permohonannya, pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Menurut kubu Ganjar-Mahfud, tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal tersebut melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages