KPK Catat Baru 29,5 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN - CNN Indonesia

 

KPK Catat Baru 29,5 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN

CNN Indonesia

Jumat, 29 Mar 2024 20:35 WIB

Ilustrasi. KPK mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. Adapun batas akhir pelaporan yaitu pada 31 Maret 2024.

"Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN nya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangannya, Jumat (29/3).

Isnaini juga mengingatkan para anggota legislatif yang baru terpilih di Pemilu 2024 wajib melaporkan LHKPN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU 6/2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih dari DPR, DPRD, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Isnaini menjelaskan apabila laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif.
Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.

"Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," kata dia.

Isnaini pun mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun sekali. Ia melanjutkan tingkat kepatuhan LHKPN paling tinggi periode 2023 berada di jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.

Namun, ia mencatat masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sementara, pada tingkat gubernur, masih ada empat gubernur dan lima penjabat gubernur yang belum lapor," kata dia.

Isnaini menerangkan pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN.

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi surat kuasa mencapai 95.88 persen atau meningkat 0.41 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ujar dia.

(khr/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya