Indef: Permendag 36 Kurang Efektif karena Impor Ilegal Lewat Jalan Tikus - BeritaSatu

 

Indef: Permendag 36 Kurang Efektif karena Impor Ilegal Lewat Jalan Tikus

Senin, 25 Maret 2024 | 23:07 WIB
Vinnilya / JAS

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom Senior Institute For Development Of Economic And Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai bahwa aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri belum bisa mengurangi produk-produk impor ilegal, khususnya produk tekstil.

Pasalnya, impor ilegal produk tekstil justru masuk lewat jalan-jalan tikus, bukan jalur resmi seperti barang bawaan penumpang di bandara maupun pelabuhan resmi.

“Saya kira kalau produk tekstil melalui jalur resmi jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kalau kita lihat jumlahnya sampai tonase melalui jalan-jalan tikus yang sering kali menjadi ruang bagi mereka mengimpor secara ilegal,” ungkap Tauhid Ahmad saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (25/3/2024).

Tauhid menyebut biasanya barang impor ilegal masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil ataupun yang tidak resmi. Produk-produk itu dapat berupa baju bekas, sepatu bekas, dan sebagainya yang selama puluhan tahun bisa masuk ke dalam negeri lewat jalur tersebut. Tidak hanya barang bekas, produk-produk baru terkadang masuk melalui jalur ini.

“Saya kira mereka enggak mungkin masuk pelabuhan resmi karena pemeriksaannya bertingkat. Meskipun mungkin ada ya, tetapi banyak jalan tikus yang kemudian dimanfaatkan melalui kapal-kapal kecil dan sebagainya yang kemudian jumlahnya banyak sekali,” kata Tauhid lagi.

Menurut Tauhid, pelabuhan-pelabuhan tidak resmi banyak ditemukan di sepanjang jalur Sumatera. Oleh karena itu, selain menerapkan regulasi pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, alangkah baiknya pemerintah juga dapat memperketat pengawasan pelabuhan-pelabuhan kecil yang berpotensi melakukan pelanggaran tersebut.

“Di sepanjang jalur Sumatera itu pelabuhan tidak resminya banyak sekali. Itu yang saya kira menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah khususnya Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan,” paparnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Indonesia telah menerapkan regulasi pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri sejak Minggu, (10/3/2024) lalu. Aturan ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan ini membatasi sejumlah barang dari beberapa komoditas yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa adanya izin Kemendag. Barang-barang tersebut di antaranya pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi, barang tekstil, gawai (telepon seluler, komputer genggam, dan tablet), tas, mainan, dan kosmetik termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronik, alas kaki, mutiara, hewan juga produk hewan, serta bahan makanan seperti beras, jagung, gula, dan bawang putih, serta produk hortikultura.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya