Kejaksaan sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat - ANTARA News

 

Kejaksaan sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan terpidana Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sita eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

"Satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat," kata Ketut.

Menurut dia, satu paket saham itu juga hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE sejak 20—24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Saham dimaksud tercantum sesuai dengan akta notaris pernyataan keputusan pemegang saham PT Tiga Samudera Perkara Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, Tangerang Selatan dan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ketut menerangkan bahwa sita eksekusi itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca juga: Andre Rosiade sebut Prabowo tidak "omon-omon" berantas korupsi Asabri
Baca juga: Pelibatan Kejagung-BPKP mendukung transparansi penyelesaian dapen BUMN

Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226,00 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero).

"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ketut.

Sebelumnya, Rabu (27/3), dilaksanakan eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitug.

Aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi dengan sertifikat hak guna bagunan (SHGB) Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh TIm Direktorat UHLBEE, Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

Tanah sita eksekusi tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan, digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud.

"Selain itu, juga untuk membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat," kata Ketut.

Sita eksekusi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 juncto Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya