Komite HAM PBB Prihatin Hak Sipil-Politik 6 Negara, Termasuk di RI

Jumat, 29 Mar 2024 12:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis temuan berisi keprihatinan terhadap sejumlah negara dalam menerapkan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights/CCPR), Rabu (28/3).
Dalam situs resmi, badan HAM PBB menyatakan temuan-temuan itu berisi keprihatinan utama dan rekomendasi untuk ke enam anggota mereka, termasuk di Indonesia.
Berikut temuan PBB di enam negara termasuk Indonesia
Chili
Komite mencatat sejumlah besar pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dalam konteks "ledakan sosial" akibat penggunaan kekuatan dan kebrutalan yang tak proporsional dan sewenang-wenang oleh polisi dan angkatan bersenjata Chili.
Mereka lantas mendesak Chili untuk membentuk mekanisme kontrol demi mencegah penggunaan kekerasan yang berlebihan, memastikan akuntabilitas di semua tingkat, menjamin para korban menerima reparasi yang komprehensif, dan mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang tentang reparasi yang komprehensif.
Komite ini juga menyampaikan kekhawatiran mengenai tidak ada undang-undang yang komprehensif dan secara eksplisit menjamin prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
"Dan fakta bahwa kesetaraan belum tercapai di tingkat pemilu, seperti serta masih ada kesenjangan upah dan kesenjangan lain," demikian menurut laporan Komite HAM PBB.
Mereka menyerukan agar Chili meningkatkan upaya legislatif guna menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik, dan menghilangkan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.
Guyana
Komite HAM PBB juga menyampaikan kekhawatiran ke Guyana lantaran minim pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah.
Selain itu, mereka menyoroti proses amandemen Undang-Undang Amerindian yang tak signifikan.
"Komite juga merasa terganggu dengan laporan bahwa aktivitas pertambangan yang tak diatur secara memadai di wilayah Amerindian telah menyebabkan degradasi lingkungan dan mengancam kesehatan dan cara hidup tradisional masyarakat Amerindian," demikian laporan Komite HAM PBB.
Komite lantas meminta Guyana mempercepat revisi Undang-Undang Amerindian tahun 2006 untuk menjamin hak-hak masyarakat adat menduduki, memiliki, menggunakan, dan mengembangkan tanah, wilayah, dan sumber daya tradisional mereka.
Mereka juga meminta Guyana mempercepat demarkasi dan sertifikasi tanah kolektif masyarakat adat.
Tak hanya itu, CCPR prihatin dengan kerangka kelembagaan dalam memberantas korupsi yang dinilai belum cukup kuat dan efektif.
"Komite merekomendasikan agar Guyana meningkatkan upaya mendorong tata pemerintahan yang baik dan memerangi korupsi dan impunitas di semua tingkat pemerintahan," lanjut mereka.
Indonesia
Indonesia juga tak luput dari sorotan PBB.
Komite HAM PBB menyesali informasi yang minim soal kasus-kasus seperti dibebaskannya purnawirawan Mayor (purn) Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu. Isak Satu sempat jadi terdakwa kasus pelanggaran HAM di Paniai sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.
"Laporan ini meminta Indonesia memperkuat upaya mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya," lanjut mereka.
Komite juga merekomendasikan Indonesia menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menyelidiki semua pelanggaran, memberikan reparasi penuh kepada para korban, dan memastikan bahwa lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Komite HAM PBB menyampaikan kekhawatiran atas tuduhan yang tak semestinya terhadap pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia kandidat capres/cawapres. Keputusan ini menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang kemudian memenangi Pilpres bersama Prabowo Subianto sebagai capres.
"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," demikian laporan CCPR.
Mereka mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar