Malam Ini, Batas Waktu Pengajuan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi - BeritaSatu

 

Malam Ini, Batas Waktu Pengajuan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:56 WIB
Maria Gabrielle Putrinda / DM

Informasi batas waktu pengajuan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Batas waktu pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hari Sabtu (23/3/2024). Ada perbedaan jam untuk batas waktu pengajuan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden dan PHPU anggota legislatif.

Berdasarkan keterangan yang ada di laman resmi MK, batas waktu pengajuan permohonan untuk PHPU presiden dan wakil presiden adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan PHPU anggota legislatif batas waktunya malam ini pukul 22.19 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penanganan sengketa hasil Pilpres 2024, adalah 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Apabila perkara sengketa hasil diregistrasi pada 25 Maret, maka akan diputuskan pada 22 April.

"Putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, per Sabtu (23/3/2024) pukul 11.00 WIB sudah ada 16 gugatan PHPU yang masuk ke MK. Adapun rincian untuk 16 gugatan ini satu untuk pilpres dan 15 lainnya untuk pileg.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar