Mengintip Besaran THR Jokowi, Berapa Banyak?
Kamis, 14 Mar 2024 10:05 WIB
Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Dalam aturan itu presiden mendapat THR yang berisi beberapa komponen. ( AFP/BAY ISMOYO).
--
Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.
Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturan salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 pejabat negara. Mereka yang masuk dalam kategori pejabat negara ini adalah;
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Dalam beleid itu, Jokowi mengatur THR para pejabat negara itu terdiri dari lima komponen;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Besaran lima komponen itu sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dengan mengacu aturan itu, berapa THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Jokowi tahun ini?
Sesuai Pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Kemudian, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA), besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan.
Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2 a, presiden berhak mendapat tunjangan Rp32,5 juta.
Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Jokowi kurang lebih akan mendapatkan THR sebesar Rp62,74 juta.
(agt)
Komentar
Posting Komentar