THR PNS Pusat dan Daerah Ternyata Beda, Ini Rinciannya

Kamis, 14 Mar 2024 10:34 WIB
Komponen THR PNS pusat dan daerah yang tertuang dalam aturan Jokowi berbeda. Untuk PNS pusat ada komponen tunjangan kinerja, daerah hanya tambahan penghasilan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
--
Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, serta pensiunan tahun ini.
Namun, ternyata ada perbedaan pembayaran THR dan gaji PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang ada di pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarannya biasanya diterima dalam satu bulan.
(ldy/agt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar