MK: Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Khusus PSI - BeritaSatu

 

MK: Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Khusus PSI

Senin, 25 Maret 2024 | 09:58 WIB
Yustinus Patris Paat / BW

Anwar Usman. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pileg 2024 khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Anwar Usman tetap bisa ikut terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024 kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.

"Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) hakim Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Diketahui, perkara PHPU legislatif ditangani oleh 3 panel hakim MK di mana masing-masing panel terdiri dari 3 hakim. Masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arief Hidayat.

Hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam 3 panel tersebut dengan syarat hakim Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP dan hakim Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.

Hal tersebut untuk mencegah adanya konflik atau benturan kepentingan karena Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Diketahui, putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, telah melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya