Pilihan

MK Putuskan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2020 Jabat hingga 2025, Ini Daftarnya - BeritaSatu

 MK Putuskan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2020 Jabat hingga 2025, Ini Daftarnya

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dapat menjabat hingga 2025. Namun, dalam putusannya MK membatasi tidak melebih masa jabatan lima tahun.

ADVERTISEMENT

Demikian putusan MK yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno untuk perkara dengan nomor: 27/PUU-XXII/2024 tersebut yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan 11 kepala daerah terkait UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).

Baca Juga: Durasi Waktu Tangani Sengketa Pilpres Hanya 14 Hari, MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah. Perinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sembilan provinsi tersebut, yakni, pemilihan gubernur (pilgub), yakni Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sumatera Barat.

Sementara itu, untuk kabupaten tersebar dari Sumatera Utara (Sumut), seperti Pemilihan Bupati (Pilbup) Asahan, Humbang Hasundutan, dan Karo hingga Papua Barat, seperti Pilbup Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Untuk kota, juga tersebar dari Sumut, seperti pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Medan, yang dimenangkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution, dan Pilwakot Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang dimenangkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hingga Maluku Utara, seperti Pilwakot Ternate dan Tidore Kepulauan.

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Mahkamah Konstitusi (MK)

Uji Materi UU Pilkada

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek