MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik soal Dugaan Terafiliasi PDIP
Jakarta -
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 04/MKMK/L/03/2024 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, juga tidak melanggar terkait tuduhan terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu, PDIP.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3/2024). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu parpol peserta pemilu PDIP," sambung Palguna.
Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari perseorangan yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi (Amicus Constituere). Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Selain itu, laporan juga mengenai adanya dugaan afiliasi antara Saldi Isra dengan PDIP. Saldi Isra didalilkan oleh pelapor menjalin komunikasi dan kesepakatan dengan PDIP terkait wacana pencalonan sebagai calon wakil presiden dari calon presiden Ganjar Pranowo.
"Hakim Terlapor menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan atau pembicaraan yang membahas hal tersebut. Hakim Terlapor menegaskan bahwa selama menjadi hakim konstitusi, dirinya berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran atau dugaan bahwa Hakim Terlapor mengejar popularitas," kata Palguna.
(amw/jbr)
Komentar
Posting Komentar