Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik CNN Indonesia

 Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik

CNN Indonesia

Kamis, 28 Mar 2024 10:12 WIB

Hakim MK Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik meski berstatus sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik, meskipun terlibat dalam organisasi GMNI yang memiliki kedekatan dengan PDIP.

Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa NasionalIndonesia," kata Palguna.

Palguna menyebut keputusan itu hasil menimbang uraian duduk perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika.

Arief juga dianggap tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah," ujarnya.

Sidang tersebut dihadiri juga oleh Ridwan Mansyur, sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri.

Sebelumnya, Arief dilaporkan ke MKMK karena menjabat sebagai ketua GMNI. Pelapor Harjo Winoto dkk. mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Harjo pun mengaitkan posisi itu dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK.

"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik," kata Harjo saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).

Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

Harjo lalu mengaitkan dengan pernyataan paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP-PPP. Beberapa waktu lalu Ganjar-Mahfud berencana menggugat hasil Pilpres 2024 dari KPU nanti ke MK.

Harjo dkk khawatir Arief akan mempengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.

"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ujarnya.

(yla/wis)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya