Polres Tarakan Tetapkan 7 Pemilih Ganda Masuk DPO - BeritaSatu

 Polres Tarakan Tetapkan 7 Pemilih Ganda Masuk DPO

BeritaSatu.com

Tarakan, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara menetapkan tujuh orang pemilih ganda saat Pemilu 2024, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh orang itu dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan terancam hukuman pidana penjara.

ADVERTISEMENT

Ketujuh orang pemilih ganda ini, terdiri dari empat orang pria yang masing-masing berinisial MA, LZ, NA, dan FA, ditambah tiga orang wanita, dengan masing-masing inisial SU, AM, dan HA.

Mereka sebenarnya sudah dua kali dipanggil guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, tetapi mangkir. Oleh sebab itu, ketujuh orang yang diduga melakukan dua kali pencoblosan saat pemilu di TPS yang berbeda itu pun resmi masuk dalam DPO.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan ketujuh orang itu terbukti mencoblos di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Padahal, sebelum mencoblos di TPS 57, mereka telah lebih dahulu mencoblos di sejumlah TPS lainnya.

“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai DPO itu, modusnya sengaja memilih waktu saat petugas KPPS tengah sibuk, sehingga tak menyadari kehadirannya di TPS dan kemudian berhasil mencoblos di TPS 57 tersebut,” ujar Randhya di Mapolres Tarakan, Kamis (21/3/2024) Sore.

Kasus ini pun akhirnya berhasil terungkap, setelah tim penyidik melakukan pencocokan NIK serta tanda tangan pada lembar daftar hadir, serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Setelah ditemukan kecocokan, penyidik lalu mencari identitas ketujuh orang pemilih ganda itu, tetapi mereka justru mangkir saat dilakukan dua kali pemanggilan, sehingga terpaksa harus diterbitkan DPO,” lanjut Randhya.

 Ketujuh pemilih ganda itu pun bakal dijerat dengan Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.

Pemilu 2024

Polres Tarakan

Pemilih Ganda

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita