PPP Daftar Permohonan PHPU di MK, Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi
Minggu, 24 Mar 2024 02:20 WIB
PPP resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan gugatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai ada upaya pengalihan suara milik PPP dalam Pileg 2024.
"Sehingga, menyebabkan angka kami dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen. Artinya di bawah ambang batas," ujarnya di Gedung MK, Sabtu (23/3) malam.
Awiek mengatakan pengalihan suara tersebut ditemukan PPP setidaknya pada 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi. Ia menyebut rata-rata selisih suara yang terjadi di seluruh dapil mencapai 3 sampai 4 ribu suara.
Apabila angka tersebut diakumulasikan, kata dia, lebih dari cukup untuk membuat PPP lolos ke parlemen dan melampaui ambang batas 4,4 persen.
"Di dapil-dapil itu paling 3 sampai 4 ribu (hilang), tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga, ketika ditotal itu sudah lebih dari 200 ribu, itu yang terlacak," tuturnya.
"Kami yakin suara seharusnya lebih dari 6 juta, sudah di atas 4,4 persen, sekitar itulah," imbuhnya.
Awiek mencontohkan salah satu dapil tempat suara PPP hilang paling banyak adalah Papua Pegunungan. Ia mengaku di daerah itu seharusnya PPP mampu meraih sekitar 5 ribu suara. Akan tetapi, yang ditetapkan KPU hanya sekitar 200 suara.
"Tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian. Lalu yang ribuan itu ke mana?" ujarnya dengan heran.
PPP gagal menembus DPR untuk pertama kalinya. Pada Pemilu Serentak 2024, PPP meraih 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk mendapatkan kursi di DPR saat ini 4 persen.
(pra)
Komentar
Posting Komentar