Prajurit TNI Keroyok 4 Warga Sipil, Tubuhnya Diletakkan di Depan Polres Jakpus
Sejumlah oknum prajurit TNI terlibat aksi menganiaya empat warga sipil hingga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis dini hari (28/3/2024).
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta Sejumlah oknum prajurit TNI terlibat aksi menganiaya empat warga sipil hingga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis dini hari (28/3/2024).
"Benar, tadi malam Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Keempat korban warga sipil itu yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
Advertisement
"Kemudian kami segera berkoordinasi dengan Pomdam Jaya, karena ada dugaan keterlibatan oknum TNI," ucap Susatyo.
Terkuak, aksi brutal oknum prajurit TNI dipicu aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI bernama Prada Lukman yang terjadi sebelumnya di Pasar Cikini pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Perkara tadi malam tidak terlepas dari kejadian pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar 01.00 WIB. Terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan sekelompok orang di TKP Pasar Cikini," jelas Susatyo.
Menurutnya, kejadian pemicu itu telah dilaporkan sebelumnya oleh Ketua RT setempat dan melaporkannya ke Polsek Menteng. Mendapat laporan itu, polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian.
"Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke rumah sakit sekaligus menangkap satu orang pelaku atas nama Odi," ucap Susatyo.
Sedangkan untuk penyebab pengeroyokan terhadap Prada Lukman diduga akibat perselisihan di Pasar Cikini. Berawal dari pedagang di pasar tersebut yang mempunyai anak seorang prajurit TNI.
"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi. Kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan," ujar Susatyo.
Adapun dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat, didapati dua tersangka sebagai pengeroyok Prada Lukman saat kejadian di Pasar Cikini.
"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," tutur Susatyo.
"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan," sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aksi Balas Dendam
Akibat insiden pengeroyokan terhadap Prada Lukman, sejumlah oknum prajurit TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. Tujuan awalnya untuk memastikan para tersangka pengeroyokan telah ditangani secara serius.
Namun, karena semakin banyak prajurit TNI yang datang, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menghubungi Garnisun untuk membantu memberikan pengertian kepada prajurit TNI.
"Setelah pulang, tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB, diletakkan di depan Polres dalam kondisi terluka akibat pemukulan atas empat korban. Jadi setelah melakukan pemukulan, kami segera mengevakuasi korban ke RS Hermina Kemayoran," terang Susatyo.
Atas adanya keterlibatan prajurit TNI, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm. Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan pihaknya bakal mengusut pengeroyokan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat itu.
"Jumlah yang mengeroyok orang-orang ini, kita belum bisa tentukan. Tapi yang diamankan Pomdam ini ada 8 orang, ditambah mungkin sore ini lagi 6 orang. Nanti akan kita pisah-pisahkan apa terlibat langsung atau hanya ikut-ikutan," tutur Irsyad.
Irsyad memastikan sejumlah prajurit TNI juga telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Termasuk mendalami motif mereka melakukannya di depan kantor kepolisian.
"Masih lakukan pemeriksaan. Hukum seberat-beratnya pasal penganiayaan, mungkin akan berpotensi dipecat," ujar Irsyad.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar