4 Menteri yang Hadir di Sidang MK Hanya Boleh Ditanyai Hakim, Begini Respons Kubu Prabowo-Gibran
Reporter
Rabu, 3 April 2024 21:24 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pembela Prabowo-Gibran menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak mengizinkan pemohon dan termohon untuk bertanya pada empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Empat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri SosialTri Rismaharini alias Risma.
Baca Juga:
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan MK itu. Dia menilai keputusan itu wajar karena pemanggilan 4 menteri memang bukan dilakukan untuk kepentingan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Dalam sidang, hakim menolak permohonan kedua kubu untuk memanggil 4 menteri. Namun, 4 menteri tetap dipanggil untuk kepentingan hakim.
"Hakim mungkin merasa penting. Oleh karena itu, dalam sidang dia tegas mengatakan permohonanmu (kubu Anies dan Ganjar) saya tolak. Artinya kalau saya tolak permohonanmu maka saya yang memanggil," kata Otto usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 April 2024.
Otto mengatakan, keputusan untuk tidak mengizinkan pemohon maupun termohon bertanya menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan urusan mereka, melainkan urusan hakim. Hakim murni ingin mengetahui informasi yang bisa mendukung keputusan.
Baca Juga:
"Dengan saya yang memanggil, maka kamu tidak ada urusan dengan urusan ini. Ini urusan saya, kira-kira begitu. Artinya hakim menginginkan informasi, keterangan dari empat menteri ini untuk bisa mendukung majelis hakim dalam membuat keputusan-keputusannya," ucap dia.
Adapun Otto yakin jika keempat menteri itu bersedia datang untuk menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial. Sebab, semuanya akan lebih jelas dan tuntas. Menurut Otto, saksi yang lain hanya menjelaskan secara sepotong-potong, sedangkan para menteri itu bisa memberikan keterangan secara utuh.
"Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain," tutur Otto.
Dia optimistis, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendapatkan posisi yang lebih baik dengan kesaksian dari Sri Mulyani, Risma, Muhadjir, dan Airlangga pada sidang Jumat mendatang.
"Karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini," ucap Otto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Suhartoyo menyebut MK akan mencadangkan hari Jumat, 5 April 2024 untuk memanggil keempat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Hal tersebut berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di penghujung sidang.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA
Berita Selanjutnya

LAPORAN UTAMA
Rekomendasi Artikel

Sikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon, Mendebat Romo Magnis, Ditegur Hakim
5 jam lalu

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mencuri perhatian selama sidang PHPU di MK.
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut akan Ideal Jika MK Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
6 jam lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan akan ideal jika Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.
Todung Mulya Lubis Acungkan 4 Jari Usai Tim Hukum Anies dan Ganjar Konpers Bersama di MK
7 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengacungkan empat jari setelah timnya melakukan konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin.
Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tugas dan Wewenangnya?
7 jam lalu

Selain 4 menteri Jokowi, MK panggil pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ini tugas dan wewenangnya
Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK
7 jam lalu

Otto menyebut, pernyataan yang pernah dia sebut mengenai usulan menghadirkan Megawati sebagai saksi hanya merupakan sindiran kepada pihak pemohon.
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu
7 jam lalu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.
Bambang Widjojanto Tuding KPU Sengaja Tak Jawab Dalil Permohonan Kubu Anies di Sidang MK
9 jam lalu

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menilai KPU sengaja tidak menjawab dalil permohonan pihaknya di MK hari ini.
Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK
9 jam lalu

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.
Pakar Sebut Keterangan Menteri Bisa Pengaruhi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
9 jam lalu

Para menteri itu, kata dia, bisa memperkuat atau memperlemah dalil kecurangan TSM dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2024 di MK.
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Ada Potensi PSU: Tunda Dulu Bahas Menteri
10 jam lalu

Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan paslon yang unggul di Pilpres harusnya tidak membahas menteri-menteri berikutnya, karena ada potensi pemungutan suara ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar