Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024 Prabowo-Gibran

    4 Menteri yang Hadir di Sidang MK Hanya Boleh Ditanyai Hakim, Begini Respons Kubu Prabowo-Gibran - Tempo

    10 min read

     

    4 Menteri yang Hadir di Sidang MK Hanya Boleh Ditanyai Hakim, Begini Respons Kubu Prabowo-Gibran

    Reporter

    Rabu, 3 April 2024 21:24 WIB

    • Bagikan


    Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
    Iklan

    TEMPO.COJakarta - Tim pembela Prabowo-Gibran menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak mengizinkan pemohon dan termohon untuk bertanya pada empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.

    Iklan

    Empat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri SosialTri Rismaharini alias Risma.

    Baca Juga:

    Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan MK itu. Dia menilai keputusan itu wajar karena pemanggilan 4 menteri memang bukan dilakukan untuk kepentingan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Dalam sidang, hakim menolak permohonan kedua kubu untuk memanggil 4 menteri. Namun, 4 menteri tetap dipanggil untuk kepentingan hakim. 

    "Hakim mungkin merasa penting. Oleh karena itu, dalam sidang dia tegas mengatakan permohonanmu (kubu Anies dan Ganjar) saya tolak. Artinya kalau saya tolak permohonanmu maka saya yang memanggil," kata Otto usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 April 2024.

    Otto mengatakan, keputusan untuk tidak mengizinkan pemohon maupun termohon bertanya  menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan urusan mereka, melainkan urusan hakim. Hakim murni ingin mengetahui informasi yang bisa mendukung keputusan. 

    Baca Juga:

    "Dengan saya yang memanggil, maka kamu tidak ada urusan dengan urusan ini. Ini urusan saya, kira-kira begitu. Artinya hakim menginginkan informasi, keterangan dari empat menteri ini untuk bisa mendukung majelis hakim dalam membuat keputusan-keputusannya," ucap dia. 

    Adapun Otto yakin jika keempat menteri itu bersedia datang untuk menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial. Sebab, semuanya akan lebih jelas dan tuntas. Menurut Otto, saksi yang lain hanya menjelaskan secara sepotong-potong, sedangkan para menteri itu bisa memberikan keterangan secara utuh.

    "Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain," tutur Otto.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

     Dia optimistis, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendapatkan posisi yang lebih baik dengan kesaksian dari Sri Mulyani, Risma, Muhadjir, dan Airlangga pada sidang Jumat mendatang.

    "Karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini," ucap Otto.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Suhartoyo menyebut MK akan mencadangkan hari Jumat, 5 April 2024 untuk memanggil keempat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Hal tersebut berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi tadi. 

    "Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di penghujung sidang.

    YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA

    Berita Selanjutnya

    LAPORAN UTAMA

    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

    Sikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon, Mendebat Romo Magnis, Ditegur Hakim

    5 jam lalu

    Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyanggah pernyataan ahli ekonomi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, yaitu Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mencuri perhatian selama sidang PHPU di MK.

    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut akan Ideal Jika MK Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

    6 jam lalu

    Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan akan ideal jika Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.

    Todung Mulya Lubis Acungkan 4 Jari Usai Tim Hukum Anies dan Ganjar Konpers Bersama di MK

    7 jam lalu

    Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)

    Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengacungkan empat jari setelah timnya melakukan konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin.

    Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tugas dan Wewenangnya?

    7 jam lalu

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

    Selain 4 menteri Jokowi, MK panggil pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ini tugas dan wewenangnya

    Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK

    7 jam lalu

    Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra

    Otto menyebut, pernyataan yang pernah dia sebut mengenai usulan menghadirkan Megawati sebagai saksi hanya merupakan sindiran kepada pihak pemohon.

    Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

    7 jam lalu

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat

    Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.

    Bambang Widjojanto Tuding KPU Sengaja Tak Jawab Dalil Permohonan Kubu Anies di Sidang MK

    9 jam lalu

    Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

    Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menilai KPU sengaja tidak menjawab dalil permohonan pihaknya di MK hari ini.

    Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

    9 jam lalu

    Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

    Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.

    Pakar Sebut Keterangan Menteri Bisa Pengaruhi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

    9 jam lalu

    Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.

    Para menteri itu, kata dia, bisa memperkuat atau memperlemah dalil kecurangan TSM dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2024 di MK.

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Ada Potensi PSU: Tunda Dulu Bahas Menteri

    10 jam lalu

    Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

    Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan paslon yang unggul di Pilpres harusnya tidak membahas menteri-menteri berikutnya, karena ada potensi pemungutan suara ulang.

    Komentar
    Additional JS