Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia - BeritaSatu

 

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

Selasa, 23 April 2024 | 21:03 WIB
Arnoldus Kristianus / DM

enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat 19 April 2024. (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan memberikan kepastian terhadap perekonomian Indonesia.

Hal ini diyakini akan memengaruhi gairah investor untuk melakukan investasi di Indonesia. "Investor tidak wait and see lagi karena sudah ada ketetapan dalam keputusan," ucap Airlangga di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, MK sudah menjalani persidangan sesuai mekanisme dan berlangsung secara transparan. Dengan adanya keputusan tersebut, maka ini saatnya seluruh pihak untuk melakukan konsolidasi.

Apalagi saat ini, Airlangga memaparkan, pemerintah sedang berupaya untuk meredam dampak ketegangan geopolitik perang Iran-Israel terhadap perekonomian Indonesia.

"Dengan berakhirnya pilpres, kita bersama-sama kembali bekerja agar bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia. Kita bisa bersama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," ungkapnya.

Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan ini diputuskan delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya