Pilihan

Akhir April, BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia - BeritaSatu

 

Akhir April, BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Senin, 29 April 2024 | 06:20 WIB
Thomas Rizal / RZL

Ilustrasi gelombang. (Antara/Mansyur)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait potensi gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia pada tanggal 29-30 April 2024.

Menurut prakirawan BMKG, Ryan Putra Pambudi peringatan ini berlaku mulai Senin (29/4/2024) pukul 07.00 WIB hingga Selasa (30/4/2024) pukul 07.00 WIB. Gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpotensi terjadi di sejumlah perairan.

Dari perairan Sabang hingga perairan Barat Aceh, Pulau Simalue, dan Kepulauan Mentawai, serta Pulau Enggano dan perairan Bengkulu hingga barat Lampung, serta perairan di sekitar Samudra Hindia barat Sumatera dan Selat Sunda bagian barat dan selatan.

Selanjutnya, meliputi perairan di Laut Jawa bagian tengah dan timur, Selat Makassar bagian selatan, serta perairan di sebelah selatan Pulau Jawa hingga NTT, termasuk juga Selat Bali-Badung-Lombok-Alas Bagian Selatan, dan perairan Samudra Hindia selatan Pulau Jawa hingga NTT.

Di bagian lain, mencakup Laut Sulawesi bagian timur, perairan Manui-Kendari, perairan sekitar Wakatobi, Laut Banda, dan perairan di sekitar Kepulauan Sermata dan Kepulauan Tanimbar, serta perairan di Kepulauan KAI-Aru, Laut Arafuru hingga Samudra Pasifik Utara, termasuk juga Halmahera hingga Papua.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut—timur dengan kecepatan angin 6—20 knot, sementara di wilayah Indonesia bagian selatan bergerak dari timur laut—tenggara dengan kecepatan angin 8—25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru.

BMKG mengingatkan akan risiko yang tinggi terhadap keselamatan perjalanan laut, dimulai dari perahu nelayan ketika kecepatan angin melampaui 15 knot dan tinggi gelombang mencapai lebih dari 1,25 meter. Untuk kapal tongkang, peringatan berlaku ketika kecepatan angin melebihi 16 knot dan tinggi gelombang mencapai lebih dari 1,5 meter.

Sementara itu, untuk kapal feri, peringatan diberikan saat kecepatan angin mencapai lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sedangkan untuk kapal besar seperti kapal kargo atau pesiar, peringatan berlaku jika kecepatan angin melampaui 27 knot dan tinggi gelombang mencapai lebih dari 4 meter.

Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpotensi gelombang tinggi diminta untuk tetap waspada.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek