Alasan MK Tolak Gugatan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: Tak Beralasan Hukum! - Tribun-timur

 

Alasan MK Tolak Gugatan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: Tak Beralasan Hukum! - Tribun-timur

TRIBUN-TIMUR.COM - Tok, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan hasil PIlpres 2024 yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Keputusan itu dibacakan setelah penyampaian pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Satu diantara yang dipertimbangkan hakim MK adalah meminta agar pasangan pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming didiskualifikasi.

Suhartyo kemudian menyampaikan alasan MK menolak gugatan pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB tak berlasan hukum.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," kata Suhartoyo.

Baca juga: Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2024: Gibran Tak Didiskualifikasi, Putra Jokowi Lolos Jadi Wapres

Sebelumnya, MK menolak dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu," kata Arsul dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Arsul menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

MK pun menilai, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

"Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," ujar Arsul.

Adapun ada 11 peristiwa yang dianggap kubu Anies-Muhaimin sebagai bentuk dukungan menteri dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, antara lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran berkampanye.

Kemudian, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran melalui media sosial, serta Menteri Agama menyatakan siap memberikan tambahan suara sebanyak 4 persen untuk Prabowo-Gibran dengan mengerahkan penyuluh agama.(*)

Baca Juga

Komentar