Analis: Pramuka bersifat mendasar bagi pembangunan negara - antaranews

 Analis: Pramuka bersifat mendasar bagi pembangunan negara

antaranews.com

Analis intelijen, pertahanan dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan pramuka merupakan hal yang bersifat mendasar bagi pembangunan masa depan bangsa.

"Pramuka adalah cikal bakal dibentuknya mental kepanduan, ketangkasan, dan kenegarawanan dari generasi muda," kata pria yang akrab disapa Simon ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dirinya pun menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka di sekolah menjadi kegiatan opsional atau bisa dipilih oleh murid.

Diketahui, Mendikbud Nadiem mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang salah satunya menetapkan penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Padahal, lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan, mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda, sehingga generasi masa depan memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Baca juga: Kwarnas Pramuka: Pramuka upaya strategis bangun karakter bangsa

Baca juga: Komisi X DPR nilai gerakan pramuka penting untuk bentuk karakter anak

Baca juga: Akademisi sarankan Mendikbudristek-Kwarnas duduk bersama bahas pramuka

"Tidak bisa kita menyamakan pramuka dengan ekstrakurikuler lainnya. Selain ada UU-nya, pramuka di berbagai negara itu dibentuk dengan tujuan yang spesifik dan landasan yang memang dibutuhkan dalam pembangunan sebuah negara bangsa," ujar dia.

Ia menyarankan, apabila ada sesuatu dari penyelenggaraan gerakan pramuka yang perlu dievaluasi, maka bisa dilakukan secara proporsional dan ditindaklanjuti dengan perbaikan.

Walaupun demikian, Simon mengapresiasi langkah Kemendikbud yang memberikan klarifikasi terhadap Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang menyatakan tetap mewajibkan sekolah untuk menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan.

Ia menilai langkah klarifikasi ini baik, namun menurutnya, pramuka bukanlah ekstrakurikuler pilihan yang diserahkan keputusannya kepada siswa.

"Karena tujuan dan nilai strategis-nya, saya kira ada kegiatan-kegiatan utama dalam kepramukaan yang wajib diikuti oleh siswa," pungkas Simon.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya