Mahfud MD Sentil Nadiem Soal Pramuka: Tolong Pak!
Lifestyle
Kamis, 04/04/2024 08:15 WIB
Foto: Pemohon Mahfud MD membacakan surat permohonan awal pada sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) ikut menanggapi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah negeri.
"Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib," tulis Mahfud melalui media sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024)
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan kualitas anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.
"Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang mencakup otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati," ujarnya.
"Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak," tegas Mahfud.
Diketahui, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Komentar
Posting Komentar